TENTANG
SAMBANG KRIYA
Salah satu inovasi Kantor Wilayah Hukum D.I. Yogyakarta
SAMBANG KRIYA (Sarana Masyarakat Bantuan Narasi dan Perlindungan Hukum Kriya Yogyakarta) adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis (DDIG) secara bersama oleh MPIG, Kantor Wilayah dan Stakeholder terkait. Penyusunan dokumen yang semula passive-procedural (menunggu di balik meja) menjadi active-solutionary (turun dan mendampingi). Digerakkan melalui metode lapangan 3M (Mendatangi, Mendengarkan dan Memvalidasi), terobosan utama inovasi ini adalah penyediaan layanan penyusunan DDIG melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta guna mengeliminasi biaya konsultan melalui mekanisme pengisian pertanyaan terarah berbasis digital dan pematangan substanstif secara partisipasif melalui forum rembug bersama tenaga ahli. Beberapa kelebihan dari aplikasi SAMBANG KRIYA ini diantaranya adalah :
Berbasis web sehingga dapat diakses dari mana saja.
Mudah dioperasikan.
Dapat melakukan pennyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis bersama.
Mempermudah dalam memonitoring potensi indikasi geografis.
LAYANAN
Dalam memberikan pelayanan prima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu memegang PASTI sebagai penyemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Profesional
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu bersikap profesional.
Akuntabel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu siap bersinergi dengan stakeholder lainnya.
Transparan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inovatif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta tidak pernah berhenti memberikan inovasi dalam setiap layanan untuk kepuasan masyarakat.
F.A.Q
Frequently Asked Questions ?
- Sebagai bukti hukum: Membuktikan kepada negara bahwa produk tersebut memang unik karena faktor geografisnya.
- Sebagai standar mutu (SOP): Menjadi buku panduan bagi seluruh petani, perajin, atau produsen di daerah tersebut agar kualitas produk tetap seragam dan terjaga dari generasi ke generasi.
- Nama Indikasi Geografis: Nama produk yang diajukan (contoh: Kopi Arabika Gayo atau Garam Amed Bali).
- Karakteristik dan Kualitas Produk: Uraian detail tentang rasa, aroma, bentuk, atau sifat fisik dan kimiawi produk.
- Uraian Lingkungan Geografis: Penjelasan tentang ketinggian tempat, jenis tanah, iklim (faktor alam), serta tradisi atau keahlian masyarakat setempat (faktor manusia).
- Batas Wilayah Geografis: Peta resmi yang menunjukkan area spesifik di mana produk tersebut boleh ditanam atau diproduksi.
- Proses Produksi: Tahapan lengkap dari hulu ke hilir (misal: dari masa tanam, panen, hingga pengemasan).
- Metode Pengujian (Keterlusuran): Cara melacak apakah sebuah produk benar-benar berasal dari wilayah tersebut dan sesuai standar.
- Pemerintah Daerah: Berperan sebagai fasilitator dan dinamisator. Pemda membantu legalitas kelembagaan MPIG, menyediakan peta batas wilayah (biasanya melalui Dinas Tata Ruang/Bappeda), serta memfasilitasi pendanaan dan pendampingan pendaftaran.
- Akademisi/Peneliti: Berperan menerjemahkan kebiasaan petani ke dalam bahasa ilmiah. Mereka bertugas melakukan uji laboratorium (misalnya uji organoleptik atau profil kimiawi tanah), menulis sejarah atau jejak budaya produk (sejarah antropologis), dan menyusun naskah DDIG agar sesuai dengan standar akademis dan hukum.
- MPIG: Sebagai narasumber utama yang memberikan "resep rahasia" warisan leluhur, praktik bertani/berkarya sehari-hari, dan menyepakati standar mutu bersama.
Kontak
Kontak Kami Melalui Media di Bawah Ini
Alamat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
Telepon / Whatsapp
(0274) 378431
0811-2640-146
Website / Email
https://jogja.kemenkum.go.id
kanwiljogja@kemenkum.go.id
Jam Kerja
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (offline / online)
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB (online)
Sabtu - Minggu: Libur
